Sejarah Desa

Sejarah Desa Penimbung

1. Sejarah Terbentuknya Desa Penimbung

Nama Penimbung diambil dari bahasa Sasak yang berasal dari kata “TIMBUN” yang berarti “PENIMBUNAN”, dimana penduduk Desa Penimbung kala itu merupakan para pendatang dari berbagai penjuru di wilayah Lombok akibat dari revolusi fisik pada masa penjajahan Belanda. Desa Penimbung sendiri pada waktu merupakan hutan belantara yang kemudian dijadikan lahan pertanian dan pemukiman oleh para penduduk/para pendatang waktu itu.

Desa Penimbung awalnya merupakan dusun dalam wilayah Desa Mambalan yang dipimpin oleh DATU CEMPA sebagai Kepala Desa atau Pemusungan pertama desa Mambalan setelah beralihnya istilah Kedatuan menjadi desa/dasan, Iitilah desa/dasan sendiri diperkirakan baru digunakan pada tahun 1868 Masehi. Desa Mambalan sewaktu dipimpin oleh DATU CEMPA membawahi 11 dusun yaitu: 1. Dusun Mambalan, 2. Dusun Gertok, 3. Dusun Lilir I, 4. Dusun Lilir II, 5. Dusun Jeringo, 6. Dusun Dopang, 7. Dusun Ranjok, 8. Dusun Guntur Macan, 9. Dusun Penimbung Timur, 10. Dusun Penimbung Barat, dan 11. Dusun Tunjang Polak.

Seiring berjalannya waktu, jumlah penduduk yang semakin bertambah dan luas wilayah yang begitu besar maka pada tahun 1965 desa Mambalan dimekarkan menjadi 2 desa yaitu desa induk Mambalan dan desa Penimbung yang diprakarsai oleh Muhammad Sahartawa selaku Kepala Desa Mambalan yang sebelumnya telah di musyawarhkan bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemdua pada waktu itu. Desa Penimbung setelah dimekarkan mengambil wilayah bagian timur dari desa Mambalan yaitu; 1. Dusun  Lilir I, 2. Dusun Gertok, 3. Dusun Penimbung Barat, 4. Dusun Penimbung Timur, dan 5. Dusun Tunjang Polak dengan luas wilayah ± 1.632,2 Ha, sedangkan desa Mambalan sendiri mengambil wilayah bagian barat yaitu; 1. Dusun Mambalan, 2. Dusun Jeringo, 3. Dusun Lilir II, 4. Dusun Dopang, dan 5. Dusun Guntur Macan dengan luas wilayah ± 900 Ha yang sebelumnya tergabung dalam kecamatan Narmada. Baru pada tahun 1984 Desa Penimbung menjadi bagian dari kecamatan Gunungsari setelah dilaksanakannya pengembangan wilayah Kecamatan Narmada menjadi 2 (dua) kecamatan yaitu salah satunya Kecamatan Gunungsari.

Sejak terbentuknya pada tahun 1965 Desa Penimbung sebagaimana Desa pada umumnya sudah mempunyai hak otonomi Desa yaitu mengatur rumah tangga sendiri di dasarkan pada potensi yang ada di Desa dengan tidak terlepas dari peranan pemerintah Desa yaitu Kepala Desa dan lembaga musyawarah Desa (LMD). Dalam Perjalanan panjang membangun Desa tentu laju pertumbuhan penduduk, maka pada tahun 2002 tepatnya pada tanggal 17 Januari 2002 Pemerintah Desa Penimbung melakukan musyawarah pemekaran dusun bersama Badan Permusyawaratan Desa Penimbung hal ini dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hasil musyawarah pemekaran Dusun tersebut tertuang dalam keputusan Kepala Desa Nomor: 06/KDP/III/2002 tertanggal 22 Maret 2002. Adapun Dusun-dusun yang dimekarkan yaitu; 1. Dusun Lilir I, pembentukan Dusun Malaka, 2. Dusun Gertok, pembentukan Dusun Ranjok Barat dan Dusun Erat Mate, 3. Dusun Penimbung Barat, pembentukan Dusun Longkoq Waru, 4. Dusun Penimbung Timur, pembentukan Dusun Penimbung Selatan, Dusun Penimbung Utara, dan Dusun Penimbung Murpadang, 5. Dusun Tunjang Polak, pembentukan Dusun Batu Kemalik, dan Dusun Ranjok Timur, sehingga jumlah Dusun di Desa Penimbung waktu itu menjadi 14 Dusun. Tidak lama berselang pada tanggal 10 September 2002  Pemerintah Desa Penimbung kembali melakukan musyawarah untuk pemekaran desa, dimana musyawarah tersebut dihadiri oleh Camat Gunungsari Drs. H. Kemal Islam, BPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Hasil musyawarah tersebut telah disetujui Bupati Lombok Barat sesuai dengan proposal usulan pemecahan Desa Penimbung yang diajukan pada tanggal 16 Desember 2002 dengan Surat Keputusan Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pemecahan Desa Penimbung dan Pembentukan Desa Mekarsari. Akibat dari pemekaran/pemecahan tersebut luas wilayah Desa Penimbung menjadi ± 820,2 Ha dengan jumlah dusun menjadi 7 (tujuh) dusun yaitu; 1. Dusun Penimbung Barat, 2. Dusun Penimbung Timur, 3. Dusun Penimbung Selatan, 4. Dusun Penimbung Utara, 5. Dusun Tunjang Polak, 6. Dusun Batu Kemalik, dan  7. Dusun Murpadang.

Pada tahun 2010 Pemerintah Desa Penimbung kembali melakukan pemekaran/pemecahan desa, hal ini dilakukan untuk lebih memaksimalkan pelayanan pada masyarakat baik dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan serta Pemberdayaan Masyarakat. Adapun desa yang dimekarkan pada waktu itu ialah Desa Bukit Tinggi yang mengambil wilayah bagian utara dari Desa Penimbung yaitu; Dusun Tunjang Polak, Dusun Batu Kemalik dan Dusun Murpadang, sedangkan Desa penimbung sendiri mengambil wilayah bagian selatan yaitu; Dusun Penimbung Utara, Dusun Penimbung Selatan, Dusun Penimbung Barat, dan Dusun Penimbung Timur, sehingga luas wilayah Desa Penimbung menjadi ± 420 Ha.

Setelah terjadinya pemekaran/pemecahan desa yang ke dua kalinya ini, maka Desa Penimbung hanya memiliki 4 (empat) wilayah dusun utama, sehingga pada tahun 2011 Pemerintah Desa Penimbung melakukan pemekaran dusun yaitu; 1. Dusun Penimbung Selatan dimekarkan menjadi 1 (satu) dusun yaitu Dusun Muhajirin dan menjadi dusun difinive pada tahun yang sama, dan 2. Dusun Penimbung Barat menjadi (dua) dusun; 1). Dusun Penimbung Gubuk Baru, dan 2). Dusun Penimbung Karang Tembe, dan menjadi dusun definive pada tahun 2014, sehingga dengan adanya pemekaran dusun tersebut Desa Penimbung hingga tahun 2019 terdiri dari 7 (tujuh) dusun yaitu:

  1. Dusun Penimbung Utara
  2. Dusun Penimbung Timu
  3. Dusun Penimbung Selatan
  4. Dusun Penimbung Barat
  5. Dusun Penimbung Muhajirin
  6. Dusun Penimbung Gubuk Baru
  7. Dusun Penimbung Karang Tembe 

Di Tahun 2020 Pemerintah Desa Penimbung Kembali melakukan pemekaran Dusun yaitu Dusun Penimbung Barat dan Dusun Penimbung Timur. Dusun Penimbung Barat sendiri dimekarkan menjadi 2 (dua) Dusun yaitu Dusun Persiapan Penimbung Gubuk Belinjo, dan Dusun Persiapan Penimbung Kebon Daye, sedangkan Dusun Penimbung Timur hanya dimekarkan menjadi 1 (satu) Dusun yaitu Dusun Persiapan Penimbung Timur II. Sehingga sejak tahun 2020 Desa Penimbung Terdiri dari 10 Dusun, 7 Dusun Devinitive dan 3 Dusun Persiapan. 

Berikut nama-nama Kepala Desa dan Sekretaris Desa Penimbung dari sejak terbentuknya pada tahun 1965 hingga saat ini:

1). Kepala Desa

  1. Datu Karsa
  2. H. Lalu Dahlan
  3. H. M. Mardin
  4. H. M. Sarkiah
  5. Muhammad (Penjabat)
  6. Abdul Haris
  • ( Tahun 1965 - 1966 )
  • ( Tahun 1966 - 1997 )  
  • ( Tahun 1997 - 2011 )
  • ( Tahun 2012 - 2017 )
  • ( Tahun 2018 - 2019 )
  • (Tahun 2019 - Sekarang)

2). Sekretaris Desa

  1. A. Udin
  2. Raidin
  3. Satiah
  4. Mardin
  5. Mahri
  6. Anwar Haris
  7. Hambali
  • ( Tahun 1966 - 1973 )
  • ( Tahun 1973 - 1977 )  
  • ( Tahun 1977 - 1988 )
  • ( Tahun 1988 - 1997 )
  • ( Tahun 1997 - 2002 )
  • ( Tahun 2002 - 2017 )
  • ( Tahun 2017 - Sekarang)

 

2. ARTI LAMBANG DESA

    Desa penimbung memiliki suatu lambang dengan Moto:

    SUTJI KARJA BHAKTI Namun jika dilihat dan diperhatikan dengan teliti dan cermat secara sepintas bahwa lambang Desa Penimbung adalah        identik dengan budaya berastritik masyarakatnya yang berkembang hingga saat ini, Adapun arti lambang Desa Penimbung adalah:

   1. Gunung : Melambangkan bahwa letak geografis Desa Penimbung sebagian besar berbukit.

   2. Kubah     : Melambangkan bahwa mayoritas penduduk desa penimbung beragama islam yang terikat oleh tali persaudaraan antar umat                                       Islam dan saling menghormati antara satu agama dengan agama lainnya.

   3. Bintang   : Melambangkan suatu keyakinan masyarakat penimbung tentang adanya tuhan yang maha kuasa yang menciptakan alam                                          semestanya beserta isinya dan kepadanya kita menyembah.

  4. Padi         : Melambangkan bahwa masyarakat Desa Penimbung sebagian besar penduduknya bermata pencaharian dibidang pertanian                                      dengan lahan persawahan yang cukup

  5. Kapas      : Melambangkan bahwa masyarakat desa cukup sandang serta mencintai produksi dalam negeri.

Kesimpulan arti lambang Desa Penimbung adalah :

SUTJI KARJA BHAKTI ”  dalam melakukan suatu kegiatan, senantiasa didahului niat yang suci dan luhur penuh keikhlasan dalam melaksanakan suatu aktivitas atau berkarya membangun desa sebagai wujud bhakti kepada bangsa dan negara mencapai mansyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, di bawah lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.