Pelayanan Administrasi Kependudukan

Jenis dan Persyaratan Pelayanan Administrasi Kependudukan

 

PELAYANAN PERSYARATAN KETERANGAN

KARTU KELUARGA

  • Pelayanan Kartu Kelauarga (KK) Baru
  • Pengantar RT/RW
  • Fc / Kutipan Akta Perkawinan.
  • Fc.Akta Kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari dokter/bidang/penolong kelahiran. (untuk penambahan anak)
  • Surat Keterangan Pindah Datang (Bagi yang pindah)
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (WNI).
  • Izin Tinggal Tetap Bagi Orang Asing.
  • Paspor (dokumen penunjang)
  • Perubahan / Penambahan Anggota Keluarga:
  • Pengantar RT/RW
  • Foto copy kutipan Akta Kelahiran, surat keterangan kelahiran dari dokter/bidang/penolong kelahiran.
  • Kartu Keluarga (KK) Lama yang Asli.
  • Anggota Keluarga yang  Numpang (Famili lain)
  • Pengantar RT/RW
  • Kartu Keluarga (KK) lama asli yang akan ditumpangi.
  • Surat keterangan pindah datang.
  • Perubahan / Pengurangan Anggota Keluarga.
  • Kartu Keluarga (KK) Lama yang Asli.
  • Surat Keterangan Kematian/ Akta Kematian.
  • Surat Keterangan Pindah Keluar
  • Perubahan Biodata anggota keluarga
  • KK lama (asli)
  • Foto copy dokumen yang mendukung perubahan biodata (fc.ijazah, surat keterangan kelahiran, kutipan akta nikah)
  • Penerbitak KK karena hilang atau rusak
  • Surat keterangan hilang dari Kepolisian
  • KK yang rusak
  • Foto copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluraga.
Apabila tidak dapat menunjukkan Surat Kelahiran (asli) dan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua, maka dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
AKTA KELAHIRAN
  • KK asli
  • Formulir Permohonan
  • Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (asli)
  • Fotokopi KTP-El orang tua (Pelapor adalah ayah atau ibu kandung)
  • Fotokopi KTP-El dua orang saksi
  • Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fokopi KTP-El penerima kuasa
  • Apabila tidak dapat menunjukkan Surat Kelahiran (asli) dan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua, maka dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan format sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran.
  • Melampirkan fokokopi akta nikah bagi anggota keluarga dalam KK yang berstatus kawin
AKTA     KEMATIAN                                                         
  • Surat Keterangan Kematian (Visum) dari Dokter/paramedis apabila meninggal di Rumah Sakit/Puskesmas/PoliklinikSurat Pernyataan meninggal di Rumah oleh Pemohon diketahui dua orang saksi dan Ketua RT/RW
  • Surat Nikah/Akte Perkawinan yang bersangkutanKTP dan KK yang meninggal
  • Fotokopi KTP-El Pelapor (Pelapor adalah suami/istri/anak kandung) dan Fotokopi KTP-El dua orang saksi, KTP-El asli jika pelapor adalah suami/istri.
  • Surat kuasa dari suami/istri/anak kandung apabila pelapor dikuasakan
  • Bagi pelaporan pencatatan kematian yang sudah lama/lebih dari 10 tahun dan tidak dapat menunjukkan bukti keterangan kematian dari instansi yang berwenang, serta tidak dapat menunjukkan bukti kependudukan dari Kelurahan setempat (azaz domisili), maka pencatatannya dilaksankaan berdasarkan penetapan pengadilan