LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | LPM |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN KEPALA DESA PENIMBUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 |
Alamat Kantor | : | Jl. Guru DUralim Nomor 01 Penimbung |
Profil LPM
Visi & Misi LPM
Tugas Pokok & Fungsi LPM
Tugas dan Fungsi LPM Desa sesuai dengan pasal 4 dan 5 Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tepanya dipasal 4 dan 5
Tugas LPM
- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
- Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa
Fungsi LPM
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Kepengurusan LPM
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Saiman Herman Musti Jayadi Sadri H. Junaidi Abdurrahman Munawar Muliadi H. Abdul Gani Murad M. Sabri Abdul Hadi Mahrun H. M. Kasasi | Ketua Wakil Ketua Sekretaris Bendahara Seksi Agama Seksi Agama Seksi Sosial Budaya Seksi Sosial Budaya Seksi Sosial Budaya Seksi Pembangunan Seksi Pembangunan Seksi Pembangunan Seksi Pembangunan
|