LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA PENIMBUNG NOMOR 4 TAHUN 2019
Alamat Kantor: Jl. Guru DUralim Nomor 01 Penimbung
Profil LPM

Visi & Misi LPM

Tugas Pokok & Fungsi LPM

Tugas dan Fungsi LPM Desa sesuai dengan pasal  4 dan 5 Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tepanya dipasal  4 dan 5 

Tugas LPM

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
  2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa

Fungsi LPM

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
  3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Kepengurusan LPM

Nama Jabatan Pendidikan

Saiman

Herman

Musti Jayadi

Sadri

H. Junaidi

Abdurrahman

Munawar

Muliadi

H. Abdul Gani Murad

M. Sabri

Abdul Hadi

Mahrun

H. M. Kasasi

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

Bendahara

Seksi Agama

Seksi Agama

Seksi Sosial Budaya

Seksi Sosial Budaya

Seksi Sosial Budaya

Seksi Pembangunan

Seksi Pembangunan

Seksi Pembangunan

Seksi Pembangunan