KARANG TARUNA

Nama Lembaga: KARANG TARUNA
Singkatan: KT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA PENIMBUNG NOMOR 12 TAHUN 2021
Alamat Kantor: Jl. Guru Duralim Nomor 01 Penimbung
Profil KT

Visi & Misi KT

Tugas Pokok & Fungsi KT

Tugas Pokok Karang Taruna

Secara bersama sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Fungsi Karang Taruna adalah :

1.  Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2.  Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara        Kesatuan Republik lndonesia.
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan                kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10. Penyelenggara Usaha usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

Kepengurusan KT

Nama Jabatan Pendidikan

BAHARIAWAN, S.Pd.I

M. TAJUDIN, S.Pd

KASIRUN AIDI, S.Pd

ABDUL HADI

HERMAN

 

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

WAKIL SEKRETARIS

BENDAHARA

STRATA 1

STRATA 1

STRATA 1

SMA

SMA