KARANG TARUNA
Nama Lembaga | : | KARANG TARUNA |
---|---|---|
Singkatan | : | KT |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN KEPALA DESA PENIMBUNG NOMOR 12 TAHUN 2021 |
Alamat Kantor | : | Jl. Guru Duralim Nomor 01 Penimbung |
Tugas Pokok Karang Taruna
Secara bersama sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Karang Taruna adalah :
1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10. Penyelenggara Usaha usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
BAHARIAWAN, S.Pd.I M. TAJUDIN, S.Pd KASIRUN AIDI, S.Pd ABDUL HADI HERMAN
| KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS WAKIL SEKRETARIS BENDAHARA | STRATA 1 STRATA 1 STRATA 1 SMA SMA
|